Tabungan Ukhuwah iB BDS

Menguntungkan
Sesuai Syariah
Bebas Biaya Administrasi
Tabungan Ukhuwah BPRS

Apa yang Dimaksud dengan Tabungan Ukhuwah iB BDS?

Tabungan Bersama BPR Syariah Indonesia, dapatkan kesempatan hadiah menarik dengan setoran hanya Rp. 100.000. Hadiah Utama 1 Unit Mobil Expender dan 1 tiket Ibadah Umrah, hadiah hiburan lainnya yaitu 48 Unit sepedah motor honda beat, 48 unit TV, 48 unit Kulkas, 48 unit sepeda.

Fitur & Biaya

1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
2. Setoran awal minimum Rp. 100.000,-
3. Setoran berikutnya minimum Rp. 100.000,-
4. Saldo minimum Rp. 100.000,-
5. Nisbah 15% untuk Nasabah, 85% untuk Bank
6. Bebas biaya administrasi bulanan
7. Setiap kelipatan Rp. 100.000,- dari saldo rata-rata per bulan akan mendapatkan 1 (satu) point nomor undian
8. Nasabah yang berhak mengikuti undian adalah penabung yang saldo tabungannya pada akhir periode undian minimal Rp. 1.000.000,-

Apa saja persyaratannya ?

Perorangan:
1. Identitas Nasabah : KTP Elektronik (KTP-el) dan SIM (Jika dibutuhkan)
2. NPWP atau Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP
Badan Hukum:
1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor dan NPWP seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan
2. Surat Penunjukkan khusus sebagai Penanggung Jawab Tabungan Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan/Badan/Instansi jika diperlukan
3. Perusahaan:
a. KTP/SIM/Paspor pengurus atau pejabat yang berwenang
b. Akte Pendirian dan Akte Perubahan Perusahaan berikut Pengesahan Perusahaan
c. Anggaran Dasar Perusahaan
d. SIUP, TDP/Ijin Usaha dari instansi yang berwenang, NPWP, SK Domisili
Non Badan Hukum:
1. Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akte Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
2. Surat Keterangan sususan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukkan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/organisasi dalam melakukan hubungan dengan Bank