Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Download Pedoman Implementasi CWLD (Cash Waqf Linked Deposit)

Download
Download Pedoman Implementasi CWLD (Cash Waqf Linked Deposit)
Cash Waqf Linked Deposit
(CWLD) adalah produk perbankan syariah inovatif yang menggabungkan instrumen wakaf uang sementara (temporer) dengan deposito. Nasabah (wakif) menempatkan dana dalam bentuk deposito, di mana pokoknya akan kembali setelah jangka waktu tertentu, sementara bagi hasil (imbal hasil) dikelola Nazhir untuk program sosial produktif. 

 

Berikut detail mengenai CWLD:
    • Mekanisme: Dana pokok wakaf (temporer) dikelola bank syariah sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) dan akan kembali ke nasabah setelah jatuh tempo (misal 1 tahun).
    • Penyaluran: Imbal hasil dari deposito disalurkan oleh Nazhir untuk program pemberdayaan ekonomi (UMKM), pendidikan, kesehatan, atau fasilitas umum
      .
  • Tujuan: Mengoptimalkan potensi wakaf uang untuk pemberdayaan ekonomi umat, menggabungkan keuntungan duniawi (pokok kembali) dan ukhrawi (pahala wakaf).
  • Keamanan: Program ini didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). 

Saatnya Beralih
ke Syariah

Bank Syariah BDS hadir untuk memajukan perekonomian syariah di Indonesia