Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Tabungan Berhadiah

Tabungan Berhadiah Bank Syariah BDS
Tabungan Berhadiah Bank Syariah BDS

 

  • Fotokopi KTP
  • Mengisi Aplikasi Tabungan
  • Melampirkan Fotokopi Legalitas Perusahaan
  • Bersedia Mengikuti Ketentuan Keikutsertaan Tabungan Berhadiah

TABUNGAN

  • Produk Tabungan Berhadiah iB BDS adalah produk tabungan yang memiliki hadiah langsung untuk nasabah atas penempatan dana pada rekening Tabungan Wadiah BDS dengan nominal tertentu yang ditahan / diblokir oleh Bank Syariah BDS dengan waktu sesuai kesepakatan.
  • Untuk mengikuti produk Tabungan Berhadiah iB BDS, nasabah wajib menandatangani Aplikasi Pembukaan Rekening dan Surat Pernyataan Keikutsertaan Produk Tabungan Berhadiah iB BDS dan wajib menyetorkan dana.
  • Nasabah bersedia, setuju dan berjanji untuk melakukan penempatan dana dan tidak melakukan penarikan atas dana tersebut selama jangka waktu yang sudah disepakati.
  • Nasabah mendapatkan hadiah langsung tanpa diundi dan pembelian hadiah akan dibelikan langsung oleh pihak bank.
  • Selama jangka waktu penempatan tersebut, nasabah tidak diperkenankan untuk menarik dana yang telah nasabah simpan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan Keikutsertaan Produk Tabungan Berhadiah iB BDS. Dana yang disimpan tersebut diblokir oleh pihak bank sejumlah nominal yang tertera dalam Surat Pernyataan Keikutsertaan Produk Tabungan Berhadiah iB BDS.
  • Setelah jangka waktu yang disepakati berakhir, maka nasabah dapat melakukan penarikan dana tersebut atau nasabah dapat tetap menempatkannya pada produk simpanan Bank Syariah BDS lainnya.
  • Nasabah yang telah mendapatkan hadiah bersedia untuk didokumentasikan (foto dan atau wawancara) guna kepentingan publikasi Bank Syariah BDS. Hasil foto dan atau wawancara menjadi hak milik Bank Syariah BDS sepenuhnya.

HADIAH

  • Hadiah yang diberikan berdasarkan nominal penempatan dana nasabah tanpa diundi.
  • Untuk nasabah rekening gabungan (Joint Account) status “OR” dan “AND” hanya berhak mendapatkan satu hadiah saja.
  • Jika penerima hadiah dikuasakan, maka nasabah harus melengkapi Data Penerima Kuasa beserta Berita Acara Serah Terima Hadiah.

BIAYA

  • Apabila selama jangka waktu kesepakatan Produk Tabungan Berhadiah iB BDS, nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam syarat keikutsertaan program, antara lain melakukan penarikan dana sebelum berakhirnya jangka waktu program yang disepakati, makan nasabah dikenakan biaya kompensasi ganti rugi (Ta’widh) sesuai dengan perhitungan dari pihak Bank Syariah BDS. Apabila biaya kompensasi tersebut belum dibayarkan / dikembalikan ke Bank Syariah BDS maka tabungan tersebut belum dapat dicairkan.
  • Nilai ganti rugi (Ta’widh) dihitung berdasarkan jumlah bulan belum realisasi penempatan, dibagi jumlah bulan rencana penempatan, dikali nominal hadiah. Misalkan nasabah A penempatan Rp20.000.000,- selama setahun mendapat hadiah dengan nominal Rp1.000.000,- pada bulan ke enam nasabah mengambil tabungan, maka jumlah ganti rugi adalah 6 / 12 x Rp1.000.000,- maka ganti rugi sebesar Rp500.000,-.
  • Biaya-biaya yang melekat lainnya yatu:
    • Materai 1 Buah Rp10.000
    • Biaya penutupan rekening wadiah Rp10.000,

Temukan Keberkahan dalam Menabung!

* Segala bentuk pendanaan di BPRS Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar