Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Tabungan TIARA

Tabungan Investasi Terencana

Tabungan TIARA Bank Syariah BDS
Tabungan TIARA BDS
  • Mengisi Formulir Pembukaan Tabungan.

  • Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP).

  • Bersedia Mengikuti Ketentuan Keikutsertaan Tabungan TIARA

  • Memiliki rekening tabungan di BDS sebagai rekening sumber/utama
  1. Setoran awal minimal Rp100.000.

  2. Setoran setiap bulan selanjutnya setara dengan setoran pertama.

  3. Jangka waktu tabungan Tiara 24 bulan dan nasabah melakukan setoran hingga 24 bulan.
  4. Nisbah bagi hasil 47% : 53%
  5. Biaya penutupan rekening sebesar Rp50.000.

  6. Nasabah bersedia, setuju dan berjanji untuk melakukan penempatan dana dan tidak melakukan penarikan atas dana tersebut selama jangka waktu yang sudah disepakati.

  7. Apabila selama jangka waktu tabungan tidak dapat dipenuhi, maka akan dikenakan biaya penalti sebesar 30% dari total bagi hasil selama penempatan

Temukan Keberkahan dalam Menabung!

* Segala bentuk pendanaan di BPRS Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar