Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Tabungan Qurma

Tabungan Qurma Bank Syariah BDS

 

  • Fotokopi KTP
  • Mengisi Aplikasi Tabungan
  • Setoran awal minimal Rp10.000
Umum
  1. Produk Tabungan Qurma iB BDS adalah produk tabungan dengan akad Wadiah / titipan yang diperuntukan sebagai persiapan Qurban, Walimatul Ursy (Pernikahan), dan Aqiqah.

  2. Apabila saldo pada buku tabungan berbeda dengan catatan Bank maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan Bank.

  3. Apabila ada kesalahan pengkreditan dana oleh Bank, maka Bank berhak mendebet kembali dana tersebut dari rekening penabung.

  4. Dana penabung tidak dapat digantikan oleh orang lain.

  5. Penabung wajib mengembalikan dana yang telah diambil yang berasal dari kesalahan pengkreditan atau kelebihan pembayaran oleh bank.

Penyetoran dan Penarikan
  1. Setoran awal tabungan minimal Rp10.000 (Sepuluh ribu rupiah).

  2. Penarikan tunai di loket teller harus menunjukkan buku tabungan dan identitas diri.

  3. Jika penarikan dikuasakan, maka slip penarikan cukup dilampiri materai.

  4. Penarikan dana diutamakan untuk keperluan Qurban, Walimatul Ursy (Pernikahan), atau Aqiqah.
Bagi Hasil :
  1. Besarnya bonus yang diberikan untuk tabungan wadiah sesuai dengan kebijakan bonus yang dikeluarkan oleh Bank.

  2. Bonus dibayar dengan cara ditambahbukukan pada buku tabungan setelah dikurangi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya administrasi :
  1. Penggantian buku tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 (Lima ribu rupiah).

  2. Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10.000 (Sepuluh ribu rupiah).

Temukan Keberkahan dalam Menabung!

* Segala bentuk pendanaan di BPRS Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar