- Fotokopi KTP
- Mengisi Aplikasi Tabungan
- Setoran awal minimal Rp10.000
Produk Tabungan Qurma iB BDS adalah produk tabungan dengan akad Wadiah / titipan yang diperuntukan sebagai persiapan Qurban, Walimatul Ursy (Pernikahan), dan Aqiqah.
Apabila saldo pada buku tabungan berbeda dengan catatan Bank maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan Bank.
Apabila ada kesalahan pengkreditan dana oleh Bank, maka Bank berhak mendebet kembali dana tersebut dari rekening penabung.
Dana penabung tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Penabung wajib mengembalikan dana yang telah diambil yang berasal dari kesalahan pengkreditan atau kelebihan pembayaran oleh bank.
Setoran awal tabungan minimal Rp10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
Penarikan tunai di loket teller harus menunjukkan buku tabungan dan identitas diri.
Jika penarikan dikuasakan, maka slip penarikan cukup dilampiri materai.
Besarnya bonus yang diberikan untuk tabungan wadiah sesuai dengan kebijakan bonus yang dikeluarkan oleh Bank.
Bonus dibayar dengan cara ditambahbukukan pada buku tabungan setelah dikurangi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggantian buku tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 (Lima ribu rupiah).
Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10.000 (Sepuluh ribu rupiah).
Bank Syariah BDS merupakan salah satu BPR Syariah terkemuka di Yogyakarta dengan 2 kantor cabang dan 1 kantor kas.
GRHA BDS
Jl Sisingamangaraja No 71, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta - 55153
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh OJK.
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Copyright © 2026 PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera • All Rights Reserved.