Bank Syariah BDS

Pembiayaan Kendaraan

pembiayaan kendaraan bank syariah bds
  1. Fotokopi KTP 
  2. Fotokopi KK & Surat Nikah
  3. Fotokopi SK Kerja
  4. Slip Gaji / Laporan Keuangan
  5. Isi Aplikasi Pembiayaan dan Membuka Rekening Tabungan
  6. Surat Keterangan Usaha dan Laporan Keuangan Usaha
  • Dapat dilakukan perorangan dan badan usaha
  • Menggunakan akad Murabahah
  • Uang muka minimal 20% untuk kendaraan baru dan 30% untuk kendaraan bekas
  • Harga jual kepada nasabah adalah harga beli+margin

Miliki Kendaraan Impianmu

Pembiayaan Kendaraan / Jual Beli di Bank Syariah BDS menggunakan Akad Murabahah yang dapat digunakan juga untuk motor, mobil, sepeda, truk, dan/atau barang lainnya. Keunggulan melakukan Pembiayaan dengan Akad Murabahah di Bank Syariah BDS adalah besaran angsuran dapat sesuai kemampuan dan besarannya tetap selama masa perjanjian