Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS, logo BPRS BDS

Bank Syariah BDS, Penerima Wakaf Uang

Berita
Bank Syariah BDS, Penerima Wakaf Uang

YOGYA (KR) – PT. BPRS Barokah Dana Sejahtera atau Bank Syariah BDS resmi menjadi salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), berdasarkan SK Kemenag tertanggal 18 Oktober 2021. Penunjukan LKS PWU ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peluncuran Bank Syariah BDS sebagai LKS PWU dilakukan Rabu (9/2) secara hybrid, yaitu offline dengan peserta terbatas di Tasneem Convention Hotel Yogyakarta dan melalui media Zoom. Terpantau kurang lebih 240 peserta dari segala kalangan hadir via Zoom. Acara dihadiri Perwakilan dari Bank Indonesia Andi Adityaning Palupi, Kasi Wakaf Bidang Penais Zama Kanwil Kemenag DIY H Ujang Sihabuddin SAg MSi, Hj Noor Liesnani Pamella selaku pemegang saham pengendali Bank Syariah BDS, Dewan Komisaris dan DPS. “Tujuan launching ini untuk publikasi, sosialisasi sekaligus literasi keuangan karena diantara kita mungkin belum paham tentang wakaf uang.” ujar Ujang.

Dirut Bank Syariah BDS Edi Sunarto kepada KR, Jumat (11/2) menjelaskan, bank syariah punya dua fungsi, yaitu fungsi komersial sebagai lembaga intermediasi keuangan, dan fungsi sosial. (Fie)

Comments are closed.

Saatnya Beralih
ke Syariah

Bank Syariah BDS hadir untuk memajukan perekonomian syariah di Indonesia