Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Tabungan Haji

tabungan haji bank syariah bds

 

  • Fotokopi KTP
  • Mengisi Aplikasi Tabungan
  • Setoran pertama minimal Rp500.000
Umum
  1. Tabungan Haji iB BDS menggunakan prinsip Mudharabah.

  2. Apabila saldo pada buku tabungan berbeda dengan catatan Bank maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan Bank.

  3. Apabila ada kesalahan pengkreditan dana oleh Bank, maka Bank berhak mendebet kembali dana tersebut dari rekening penabung.

  4. Dana penabung tidak dapat digantikan oleh orang lain

  5. Penabung wajib mengembalikan dana yang telah diambil yang berasal dari kesalahan pengkreditan atau kelebihan pembayaran oleh bank.

Penyetoran dan Penarikan
  1. Setoran awal tabungan minimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan untuk selanjutnya minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

  2. Penarikan tunai di loket teller harus menunjukkan buku tabungan dan identitas diri

  3. Jika penarikan dikuasakan, maka slip penarikan cukup dilampiri materai.

  4. Penarikan diutamakan untuk keperluan ibadah Haji.
Bagi Hasil :
  1. Besarnya nisbah bagi hasil Tabungan Mudharabah ditentukan pada saat perjanjian.

  2. Bagi hasil dibayar dengan cara ditambahbukukan pada buku tabungan setelah dikurangi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya administrasi :
  1. Penggantian buku tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 (Lima ribu rupiah)

  2. Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000 (Lima puluh ribu rupiah)

Temukan Keberkahan dalam Menabung!

* Segala bentuk pendanaan di BPRS Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar