- Fotokopi KTP
- Mengisi Aplikasi Tabungan
- Setoran pertama minimal Rp50.000
Tabungan Investasi iB BDS menggunakan prinsip Mudharabah.
Apabila saldo pada buku tabungan berbeda dengan catatan Bank maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan Bank.
Apabila ada kesalahan pengkreditan dana oleh Bank, maka Bank berhak mendebet kembali dana tersebut dari rekening penabung.
Dana penabung tidak dapat digantikan oleh orang lain
Penabung wajib mengembalikan dana yang telah diambil yang berasal dari kesalahan pengkreditan atau kelebihan pembayaran oleh bank.
Setoran awal tabungan minimal Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Penarikan tunai di loket teller harus menunjukkan buku tabungan dan identitas diri
Jika penarikan dikuasakan, maka slip penarikan cukup dilampiri materai.
Besarnya nisbah bagi hasil Tabungan Mudharabah ditentukan pada saat perjanjian.
Bagi hasil dibayar dengan cara ditambahbukukan pada buku tabungan setelah dikurangi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggantian buku tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 (Lima ribu rupiah)
Penutupan rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah)
Bank Syariah BDS merupakan salah satu BPR Syariah terkemuka di Yogyakarta dengan 2 kantor cabang dan 1 kantor kas.
GRHA BDS
Jl Sisingamangaraja No 71, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta - 55153
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh OJK.
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Copyright © 2026 PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera • All Rights Reserved.