- Siswa dengan sekolah yang sudah bekerjasama
- Foto kopi KK
- Setoran pertama minimal Rp1.000
Tabungan Pelajar iB BDS menggunakan prinsip Wadiah
Apabila saldo pada buku tabungan berbeda dengan catatan Bank maka yang berlaku adalah saldo menurut catatan Bank.
Apabila ada kesalahan pengkreditan dana oleh Bank, maka Bank berhak mendebet kembali dana tersebut dari rekening penabung.
Dana penabung tidak dapat digantikan oleh orang lain
Penabung wajib mengembalikan dana yang telah diambil yang berasal dari kesalahan pengkreditan atau kelebihan pembayaran oleh bank.
Buku Tabungan Pelajar berlaku hingga tahun kelulusan.
Setoran awal tabungan minimal Rp1.000 ( Seribu Rupiah )
Penarikan tunai hanya bisa dilakukan di loket teller bank yang bekerja sama dengan pihak sekolah
Penarikan tunai di luar loket bank sekolah, hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari sekolah
Penarikan tunai hanya dapat dilakukan dengan menyertakan buku tabungan
Penarikan tunai dapat dilakukan di teller bank di sekolah maupun di kantor
Penarikan tunai hanya dapat dilakukan oleh orang tua dengan menyertakan FC KTP dan KK atau mendapatkan rekomendasi dari pihak sekolah.
Tanpa biaya administrasi
Pengantian buku tabungan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 ( Lima ribu rupiah )
Bank Syariah BDS merupakan salah satu BPR Syariah terkemuka di Yogyakarta dengan 2 kantor cabang dan 1 kantor kas.
GRHA BDS
Jl Sisingamangaraja No 71, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta - 55153
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh OJK.
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Copyright © 2026 PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera • All Rights Reserved.