Murabahah adalah akad jual beli syariah di mana lembaga keuangan (bank syariah) membeli barang yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga pokok ditambah keuntungan (margin) yang disepakati dan diinformasikan secara transparan di awal, di mana pembayaran bisa tunai atau cicilan. Ini merupakan skema pembiayaan populer untuk menghindari riba, menjamin transparansi harga, dan umum digunakan untuk pembiayaan konsumtif seperti pembelian kendaraan atau rumah.
Prinsip Utama Murabahah
- Pembelian oleh Bank:Bank membeli barang yang diinginkan nasabah terlebih dahulu atas namanya sendiri, bukan membiayai langsung.
- Penjualan ke Nasabah:Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati (harga beli + margin keuntungan).
- Transparansi:Harga pokok barang dan keuntungan (margin) harus jelas dan diketahui oleh nasabah sejak awal akad.
- Pembayaran:Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau diangsur (dicicil) dengan jumlah yang tetap sesuai kesepakatan.
Contoh Penerapan
- Ketika Anda ingin membeli mobil, bank syariah akan membeli mobil tersebut dari dealer, lalu menjualnya kembali kepada Anda dengan harga lebih tinggi (sudah termasuk keuntungan bank), dan Anda membayarnya dengan cicilan bulanan.
Keunggulan
- Menghindari praktik riba karena keuntungan diambil dari margin jual beli yang disepakati, bukan dari bunga.
- Memberikan kejelasan biaya dan keuntungan sejak awal transaksi.