Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Download Pedoman Produk Pembiayaan – Musyarakah Perbankan Syariah

Download
Download Pedoman Produk Pembiayaan – Musyarakah Perbankan Syariah

Musyarakah adalah

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana/modal dengan ketentuan keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Prinsip utamanya adalah kemitraan (syirkah) yang adil, di mana pembagian hasil dilakukan berdasarkan nisbah yang disepakati, sementara kerugian ditanggung proporsional sesuai porsi modal. 

Berikut adalah poin-poin penting mengenai musyarakah:

Pengertian & Konsep: Secara bahasa, musyarakah berarti al-ikhtilath atau percampuran, yang merujuk pada penyatuan harta atau modal. Dalam konteks perbankan syariah, ini adalah bentuk pembiayaan di mana bank dan nasabah sama-sama menempatkan modal untuk usaha.

Prinsip Kerja:

  • Kontribusi Modal: Semua pihak menyetorkan modal, baik berupa uang atau barang/keahlian yang dinilai uang.
  • Manajemen: Semua pihak berhak ikut mengelola, namun bisa juga salah satu pihak mengelola.
  • Pembagian Hasil: Keuntungan dibagi sesuai nisbah (proporsi) yang disepakati di awal, bukan berdasarkan jumlah modal.
  • Kerugian: Kerugian ditanggung berdasarkan proporsi modal masing-masing.
  •  

Jenis-jenis Musyarakah:

  • Musyarakah ‘Inan: Kerja sama modal dengan porsi yang tidak harus sama.
  • Musyarakah Mufawadah: Kerja sama dengan kesamaan modal, tanggung jawab, dan pembagian hasil.
  • Syirkah Wujuh: Kerja sama berdasarkan kepercayaan pihak ketiga (reputasi).
  • Syirkah ‘Amal: Kerja sama berdasarkan keahlian/tenaga.

 

Contoh Penerapan: Pembiayaan modal kerja, proyek konstruksi, atau KPR Syariah (di mana nasabah dan bank memiliki properti secara bersama-sama)

Saatnya Beralih
ke Syariah

Bank Syariah BDS hadir untuk memajukan perekonomian syariah di Indonesia