Bank Syariah BDS

Logo Bank Syariah BDS

Download Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah – Perbankan Syariah

Download
Download Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah – Perbankan Syariah

Mudharabah adalah

Akad kerja sama usaha dalam ekonomi syariah antara pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan 100% modal dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian finansial ditanggung penuh oleh pemilik modal (selama bukan karena kelalaian pengelola). 

Berikut adalah poin penting mengenai Mudharabah:

  • Pihak yang Terlibat: Pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib).
  • Jenis-jenis:
    • Mudharabah Muthlaqah (Investasi Tidak Terikat): Pengelola bebas menggunakan modal untuk usaha apa saja yang halal
    • Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat): Pemilik modal memberikan batasan jenis usaha, tempat, atau cara pengelolaan.
  • Pembagian Keuntungan: Keuntungan dibagi sesuai porsi (nisbah) yang telah disepakati di awal, bukan berdasarkan bunga.
  • Risiko Kerugian: Jika usaha mengalami kerugian, kerugian finansial ditanggung oleh shahibul maal, sedangkan mudharib rugi waktu dan tenaga, kecuali kerugian terjadi karena kelalaian pengelola.
  • Implementasi: Umumnya digunakan pada produk tabungan, deposito, dan pembiayaan di bank syariah. 

Prinsip mudharabah menekankan pada kepercayaan dan bagi hasil, berbeda dengan sistem bunga konvensional. 

Saatnya Beralih
ke Syariah

Bank Syariah BDS hadir untuk memajukan perekonomian syariah di Indonesia