Skip to main content

Bank Syariah BDS

Whistleblowing System WBS Bank Syariah BDS

Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pihak internal Bank Syariah BDS dan/atau pihak eksternal yang dilakukan dalam lingkungan Bank Syariah BDS, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Dalam rangka terwujudnya penerapan tata kelola yang baik, Bank Syariah BDS memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan budaya kerja PRIMA, khususnya pada budaya Integritas. Dengan demikian melalui Whistleblowing System (WBS) ini, Bank Syariah BDS menyediakan sarana pelaporan WBS yang independen untuk beberapa dugaan pelanggaran seperti:

  • Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  • Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  • Pelanggaran tertentu (penipuan, pencurian, dll);
  • Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku antara lain profesionalitas, konflik kepentingan; dan
  • Perbuatan melanggar hukum lainnya.
Syarat Laporan

Laporan yang disampaikan harus memuat sekurang-kurangnya:

  1. Nama pelapor
  2. Nama/identitas yang dilaporkan
  3. Unit/bagian yang diduga melakukan pelanggaran
  4. Waktu kejadian
  5. Kronologi kejadian
  6. Kontak yang bisa dihubungi.

Catatan: Laporan yang tidak lengkap tidak dapat diproses lebih lanjut.

Pelindungan untuk Pelapor

Bank Syariah BDS Berkomitmen:

  1. Menindaklanjuti setiap laporan dengan serius
  2. Menjaga kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower)

Mulai kirim aduan sekarang

Jika anda menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang merugikan, laporan anda akan sangat berarti untuk menjaga integritas kami terhadap seluruh nasabah.
Surat
Bank Syariah BDS (up Anti Fraud), Jalan Sisingamangaraja No.71 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta
 
E-mail