Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pihak internal Bank Syariah BDS dan/atau pihak eksternal yang dilakukan dalam lingkungan Bank Syariah BDS, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Dalam rangka terwujudnya penerapan tata kelola yang baik, Bank Syariah BDS memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan budaya kerja PRIMA, khususnya pada budaya Integritas. Dengan demikian melalui Whistleblowing System (WBS) ini, Bank Syariah BDS menyediakan sarana pelaporan WBS yang independen untuk beberapa dugaan pelanggaran seperti:
Laporan yang disampaikan harus memuat sekurang-kurangnya:
Catatan: Laporan yang tidak lengkap tidak dapat diproses lebih lanjut.
Bank Syariah BDS Berkomitmen:
Bank Syariah BDS merupakan salah satu BPR Syariah terkemuka di Yogyakarta dengan 2 kantor cabang dan 1 kantor kas.
GRHA BDS
Jl Sisingamangaraja No 71, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta - 55153
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh OJK.
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Copyright © 2026 PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera • All Rights Reserved.