Unduh dan dapatkan informasi yang lebih lengkap
Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah produk perbankan syariah inovatif yang menggabungkan instrumen wakaf uang sementara (temporer) dengan deposito. Nasabah…
Mudharabah adalah Akad kerja sama usaha dalam ekonomi syariah antara pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan 100% modal dan pengelola…
Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi…
Murabahah adalah akad jual beli syariah di mana lembaga keuangan (bank syariah) membeli barang yang dibutuhkan nasabah lalu menjualnya kembali…
Logo HUT 80 Republik Indonesia sudah dirilis oleh Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg). Logo kemerdekaan Indonesia atau logo 80th…
POJK Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) BPRS mencabut…
Bank Syariah BDS (BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera) adalah lembaga keuangan syariah yang telah berdiri pada 14 November 2007. Bank…
Logo BPR Syariah resmi diperkenalkan pada 4 Agustus 2023 bertepatan dengan pengundian hadiah Tabungan Ukhuwah Periode I di Hotel Harper…
Bank Syariah BDS merupakan salah satu BPR Syariah terkemuka di Yogyakarta dengan 2 kantor cabang dan 1 kantor kas.
GRHA BDS
Jl Sisingamangaraja No 71, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta - 55153
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera berizin dan diawasi oleh OJK.
PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.
Copyright © 2026 PT. BPR Syariah Barokah Dana Sejahtera • All Rights Reserved.